Bahaya
Tidak Mau Bayar Hutang
oleh Tazkirah pada 23 Juni 2011 jam 9:20
Dari Abdillah bin Abu Qatadah, dari
Abu Qutadah , bahwasannyad ia telah mendengar dia menceritakan tentang
Rasulullah , bahwasannya beliau telah berdiri di antara para
shahabat kemudian menyebutkan, “Sesungguhnya Jihad fi Sabilillah dan
Imankepada Allah itu adalah amal-amal yang paling utama.” Maka berdirilah
salah seorang shahabat kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah
bagaimana pendapatmu jika saya terbunuh fi sabilillah, apakah semua dosa- dosa
saya terhapus?” kemudian Rasulullah menjawab: “Ya, jika engkau terbunuh
fi sabilillah sedangkan engkau sabar, semata-mata mencari pahala, maju
terus, tidak mundur.” Kemudian Rasulullah berkata: “Bagaimana tadi
apa yang engkau katakan?” Ia bertanya: “Bagaimana pendapatmu jika saya
terbunuh fi sabilillah, apakah semua kesalahan saya akan terhapus? Maka
Rasulullah menjawab: “Ya, kecuali hutang (tidakakan terhapus), kerana sesungguhnya
Jibril mengatakan demikian kepadaku.” (HR Muslim).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda: “Jiwa seorang mukmin tergantung kerana hutangnya, sampai
hutang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda: “Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali
hutangnya.” (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda: "Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang
laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia
terbunuh lagi dua kali, dan dia masih ada hutang, maka dia tidak akan masuk
syurga sampai hutang itu dilunaskan." (HR. Ahmad)
Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah
menjelaskan bahwa hak-hak yang terkaitan dengan manusia mesti diselesaikan
sesama manusia. (Ikmalul Mu’allim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)
Imam Al Munawi Rahimahullah
mengatakan: Maksud hutang di sini adalah semua hak sesama manusia samada berupa
darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidak diampuni dengan mati syahid.
Hutang di atas adalah hutang
yang dilakukan oleh orang yang tidak berniat untuk melunasinya, padahal dia
mampu.
Ada pun bagi yang berniat
melunasinya, tetapi ajal menjemputnya, atau orang yang tidak ada harta untuk
membayarnya, dan dia juga berniat melunasinya, maka itu dimaafkan bahkan
Allah Ta’ala yang akan membayarnya.
Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:
Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi
hutangnya. (Al Ikmal, 6/155).
Berkata Imam As Syaukani
Rahimahullah: Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat
melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia
bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan
bahwa Allah Ta’ala akan menolong melunaskan untuknya. (Nailul Authar,
4/23)
Juga dikatakan oleh Imam Ash
Shan’ani Rahimahullah: Yang demikian itu bagi siapa saja yang berhutang namun
dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)
Ini juga dikatakan Imam Al
Munawi: Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap
hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang dibenarkan
dan dia tidak melanggar perjanjinya, maka dia tidaklah terhalang dari
syurga. (Faidhul Qadir, 6/ 559)
Ringkasan :
1. Orang yang mati syahid akan
diampun semua dosanya oleh ALLAH kecuali hutangnya.
2. Orang yang ada hutang tidak akan dapat masuk syurga.
3. Jangan ada niat untuk TIDAK
MAHU BAYAR hutang.
Sumber:
http://subhanallahu.multiply.com/journal/item/117/Co-Pas_Wafat_Dalam_Keadaan_Berhutang_Bagaimana_Nasibnya