Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Assalamu alaikum Wr.Wb.
Ustadz... saya mau bertanya bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus kita keluarkan yang mana zakat yang mau dikeluarkan itu berasal dari penghasilan bulanan ( Gaji ).
Terima kasih.
Wassalam.
Nasir
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Nasir yang baik.
Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah (2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan yaitu; Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Al-hasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melabihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun). Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Zakat Penghasilan Untuk Keluarga, Bolehkah?
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ustadz Sigit yang dirahmati Allah,
Ustadz, apakah boleh zakat penghasilan itu diperuntukkan untuk anggota keluarga? Saya mempunyai saudara perempuan yang sekarang sudah janda (ditinggal mati suaminya) dengan dua anak yang masih sekolah. Saya ingin peruntukkan zakat itu untuk saudaraku karena saya menganggap saudaraku itu termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat. Saudaraku hanya mempunyai penghasilan dari bertani yang masih kurang untuk kehidupan sehari-hari. Apakah saudaraku itu bisa dikategorikan ke golongan yang berhak mendapatkan zakat?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Budiono
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Budiono yang dimuliakan Allah
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya menyebutkan apabila saudara perempuan—anda—sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh penghasilan dengan suatu pekerjaan maka ia wajib mendapatkan nafkah dari ayahnya jika ayahnya itu memiliki kesanggupan.
Dan jika ia telah mendapatkan penghidupan bulanan dari ayahnya atau yang lainnya namun itu tidak mencukupinya untuk menutupi kebutuhannya yang primer maka wajib bagi ayahnya untuk memberikan nafkahnya secara penuh jika ia menyanggupinya.
Jika ayahnya tidak memiliki kesanggupan kecuali hanya sebagian saja dari nafkahnya maka kewajiban tersebut beralih kepada saudara laki-lakinya karena nafkah bagi saudara perempuan adalah kewajiban saudara laki-lakinya jika dia memiliki kesanggupan untuk itu menurut sebagian ahli ilmu, seperti madzhab Hanafi dan Hambali berbeda dengan Maliki dan Syafi’i.
Jadi jika kewajiban memberikan nafkah saudara perempuan anda baik seluruhnya maupun sebagiannya ada pada anda maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk memberikan zakat anda kepadanya. (al Lajnah ad Daimah No. 56842)
Wallahu A’lam